Friday, May 22, 2015

Darah Haid dan Istihadhah


Bismillaahirrohmaanirrohiim

Sobat nguleg pernah nggak sih, khususnya para cewek nih-bertanya-tanya dalam hati “Bedanya darah haid dengan istihadhah apa yak?”. Pernah nggak? Dulu, sebelum tahu dan  belum yakin-saya selalu bertanya-tanya dalam hati apa bedanya. Udah nyari-nyari di internet bahkan nanya ke temen tapi belum juga yakin. Belum nemu jawabannya.

Nah pada suatu hari yang cerah, waktu saya leyeh-leyeh di rumah mas saya (kakak pertama) pas liatin lemari Beliau, mata saya tertarik akan sebuah buku yang berjudul Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah. Buka daftar isinya, baca-baca akhirnya nemuin bab 7 dan 8 (halaman 34-38) yang ngebahas soal haid serta istihadhah. Alhamdulillah...akhirnya, kalau selama ini masih belum puas karena nanya ke teman pun masih nggak yakin-googling juga gitu-setelah baca-baca buku ini keyakinan saya naik menjadi 100%.


Jadi apa itu haid? Haid secara bahasa berarti: Mengalir, sedangkan secara terminologis (istilah) menurut para ahli fiqih berarti: Darah yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu. Haid itu mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ibadah dan menjadi patokan selesainya ‘iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental (tua) dan panas. Ia mempunyai daya dorong, tetapi kadang-kadang ia keluar tidak seperti yang digambarkan di atas, karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk ke dalam tubuhnya.

Usia wanita haid: semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia sembilan tahun. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas usia lanjut yang haidnya telah berhenti.
Hambali: 50 tahun
Hanafi: 55 tahun
Maliki: 70 tahun
Syafi’i: selama masih hidup haid itu masih mungkin, sekali pun biasanya berhenti setelah berusia 62 tahun.
Imamiyah: 55 tahun bagi wanita-wanita yang bukan keturunan Quraisy dan juga bagi wanita yang diragukan apakah ia Quraisy atau bukan. Sedangkan wanita Quraisy biasanya 60 tahun.

Lamanya Waktu Haid
Hanafi dan Imamyah: paling sedikitnya haid itu tiga hari, dan paling banyak sepuluh hari. Dan darah itu tidak keluar terus-menerus selama tiga hari, atau darah yang keluar lebih dari sepuluh hari, maka ia bukan darah haid.
Hambali dan Syafi’i: paling sedikitnya selama satu hari satu malam, dan paling banyaknya selama lima belas hari.
Maliki: paling banyaknya lima belas hari bagi wanita yang tidak hamil, sedangkan sedikitnya tidak ada batas.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya, yang dipisah dengan dua kali haid. Sedangkan paling sedikitnya tiga belas hari, menurut Hanafi, Syafi’i, dan Maliki paling sedikit 15 hari.
Imamiyah: paling sedikitnya masa suci itu adalah paling banyaknya masa haid, yaitu sepuluh hari.
Ulama mazhab berbeda pendapat terjadinya haid dengan hamil secara bersamaan. Apakah kalau ia sudah nampak hamil masih bisa haid?
Syafi’i, Maliki dan kebanyakan ulama Imamiyah: haid dan hamil masih bisa secara bersamaan. Hanafi, Hambali dan Syaikh al-Mufid dari golongan Imamiyah: tidak bisa berkumpul secara bersamaan.

Hukum-hukum haid
Bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang yang junub, baik menyentuh Al-Qur’an dan berdiam di dalam masjid. Pada hari-hari haid diharamkan berpuasa dan sholat, hanya ia wajib menggantinya (mengqhada’) hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, tetapi kalau sholat tidak usah diganti, karena berdasarkan beberapa hadis dan demi menjaga (terhindar) kesusahan karena banyaknya mengulang-ulang sholat, tapi kalau puasa tidak.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi haid tidak cukup tanpa wudhu, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Mereka juga sepakat untuk mengharamkan menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.

Cara-cara Mandi
Mandi haid sama seperti mandi junub, baik dari segi airnya, ia wajib air mutlak, dari sucinya, wajib suci badannya, dan tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air ke badan, niat, memulai dari kepala, kemudian dari bagian tubuh yang kanan, lalu bagian tubuh yang kiri.

Istihadhah
Menurut istilah para ahli fiqih adalah: darah yang keluar dari wanita bukan pada masa-masa haid dan nifas dan tidak ada kemungkinan bahwa ia haid; misalnya darah yang melebihi masa haid atau darah yang kurang dari masa paling sedikitnya haid. Biasanya darah itu warnanya kuning, dingin, encer (tidak kental) dan keluarnya dengan lemah (tidak deras) yang pada dasarnya berbeda dengan darah haid.

Empat mazhab: istihadhah itu tidak mencegah (melarang) untuk melakukan sesuatu yang dilarang dalam haid, baik membaca Al-Qur’an, menyentuhnya, masuk masjid, beri’tikaf, berthawaf, bersetubuh dan lain-lainnya seperti yang dijelaskan dalam masalah-masalah yang dilarang bagi orang yang berhadas besar. (Al-Fuqhu ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, jilid I, bab Mabhastu al istihadhah).

Sumber
Judul Buku: Fiqih Lima Mazhab (Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)
Penulis: Muhammad Jawad Mughniyah
Tebal: 705 halaman
Penerbit: Lentera

10 comments:

  1. Darah istihadhah (atau darah penyakit) baunya beda dengan darah haid. Klo darah haid baunya agak busuk gitu klo istihadhah amis kyk darah segar. Aku dulu pernah salah membedakan. Waktu hamil Aisyah sempet ngeflek kirain lagi haid, eh ternyata itu flek pdhl udah gak sholat seharian, jadilah di qodho semua sholatnya #capedeh :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hahaha pas blm yakin dulu aq cm g enak aja di hati. Nmny jg ragu2 ini ..makasih Enny tambahannya ;-)

      Delete
  2. Hmm..
    walaupun sebenernya ini kurang pantes aku baca dan pahami (hihi) tapi nggak apa-apa lah udah terlanjur baca. semoga nanti bisa jadi ilmu yang bisa bermanfaat kalau ada yang nanya

    Keep istiqamah!
    :')

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurutku sah2 aja cowok tahu hal2 kyk gini. Karena siapa tahu nanti kalau sdh berumah tangga ada manfaatnya..siapa tahu

      aamiin..insya Allah :-)

      Delete
  3. Wajar ya kalau tebel bukunya sampai 700an halaman gitu, 5 mahzab sih.. kalau yang pernah saya baca sih sebaiknya mengikuti 1 mahzab untuk hukum-hukumnya, tapi bukan berarti 1 mahzab lebih baik dari mahzab yang lainnya*Maaf rada OOT :D

    ReplyDelete
  4. taulah itu masalah perempuan, yg saya tau mereka jd mudah uring2an....

    ReplyDelete

Please give your comments in writing ...