Bismillaahirrohmaanirrohiim
Sobat
nguleg pernah nggak sih, khususnya para cewek nih-bertanya-tanya dalam hati
“Bedanya darah haid dengan istihadhah apa yak?”. Pernah nggak? Dulu, sebelum
tahu dan belum yakin-saya selalu
bertanya-tanya dalam hati apa bedanya. Udah nyari-nyari di internet bahkan
nanya ke temen tapi belum juga yakin. Belum nemu jawabannya.
Nah
pada suatu hari yang cerah, waktu saya leyeh-leyeh
di rumah mas saya (kakak pertama) pas liatin lemari Beliau, mata saya tertarik
akan sebuah buku yang berjudul Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad
Mughniyah. Buka daftar isinya, baca-baca akhirnya nemuin bab 7 dan 8 (halaman
34-38) yang ngebahas soal haid serta istihadhah. Alhamdulillah...akhirnya, kalau
selama ini masih belum puas karena nanya ke teman pun masih nggak yakin-googling juga gitu-setelah baca-baca
buku ini keyakinan saya naik menjadi 100%.
Jadi apa itu haid? Haid secara bahasa berarti: Mengalir,
sedangkan secara terminologis (istilah) menurut para ahli fiqih berarti: Darah
yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu. Haid itu
mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ibadah dan menjadi patokan
selesainya ‘iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental (tua) dan panas.
Ia mempunyai daya dorong, tetapi kadang-kadang ia keluar tidak seperti yang
digambarkan di atas, karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang
masuk ke dalam tubuhnya.
Usia wanita haid: semua
ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia
sembilan tahun. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas usia lanjut yang
haidnya telah berhenti.
Hambali:
50 tahun
Hanafi:
55 tahun
Maliki:
70 tahun
Syafi’i:
selama masih hidup haid itu masih mungkin, sekali pun biasanya berhenti setelah
berusia 62 tahun.
Imamiyah:
55 tahun bagi wanita-wanita yang bukan keturunan Quraisy dan juga bagi wanita
yang diragukan apakah ia Quraisy atau bukan. Sedangkan wanita Quraisy biasanya
60 tahun.
Lamanya Waktu Haid
Hanafi
dan Imamyah: paling sedikitnya haid itu tiga hari, dan paling banyak sepuluh
hari. Dan darah itu tidak keluar terus-menerus selama tiga hari, atau darah
yang keluar lebih dari sepuluh hari, maka ia bukan darah haid.
Hambali
dan Syafi’i: paling sedikitnya selama satu hari satu malam, dan paling
banyaknya selama lima belas hari.
Maliki:
paling banyaknya lima belas hari bagi wanita yang tidak hamil, sedangkan sedikitnya
tidak ada batas.
Semua
ulama mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya, yang dipisah
dengan dua kali haid. Sedangkan paling sedikitnya tiga belas hari, menurut
Hanafi, Syafi’i, dan Maliki paling sedikit 15 hari.
Imamiyah:
paling sedikitnya masa suci itu adalah paling banyaknya masa haid, yaitu
sepuluh hari.
Ulama
mazhab berbeda pendapat terjadinya haid dengan hamil secara bersamaan. Apakah
kalau ia sudah nampak hamil masih bisa haid?
Syafi’i,
Maliki dan kebanyakan ulama Imamiyah: haid dan hamil masih bisa secara
bersamaan. Hanafi, Hambali dan Syaikh al-Mufid dari golongan Imamiyah: tidak
bisa berkumpul secara bersamaan.
Hukum-hukum haid
Bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada
orang yang junub, baik menyentuh
Al-Qur’an dan berdiam di dalam masjid. Pada hari-hari haid diharamkan berpuasa
dan sholat, hanya ia wajib menggantinya (mengqhada’) hari-hari puasa Ramadhan
yang ditinggalkannya, tetapi kalau sholat tidak usah diganti, karena
berdasarkan beberapa hadis dan demi menjaga (terhindar) kesusahan karena
banyaknya mengulang-ulang sholat, tapi kalau puasa tidak.
Semua
ulama mazhab sepakat bahwa mandi haid tidak cukup tanpa wudhu, karena wudhunya
wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Mereka juga sepakat
untuk mengharamkan menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.
Cara-cara Mandi
Mandi haid sama seperti mandi junub, baik dari segi airnya, ia wajib air mutlak, dari
sucinya, wajib suci badannya, dan tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air
ke badan, niat, memulai dari kepala, kemudian dari bagian tubuh yang kanan,
lalu bagian tubuh yang kiri.
Istihadhah
Menurut
istilah para ahli fiqih adalah: darah
yang keluar dari wanita bukan pada masa-masa haid dan nifas dan tidak ada
kemungkinan bahwa ia haid; misalnya darah yang melebihi masa haid atau
darah yang kurang dari masa paling sedikitnya haid. Biasanya darah itu warnanya kuning, dingin, encer (tidak kental) dan
keluarnya dengan lemah (tidak deras) yang pada dasarnya berbeda dengan
darah haid.
Empat
mazhab: istihadhah itu tidak mencegah (melarang) untuk melakukan sesuatu yang
dilarang dalam haid, baik membaca Al-Qur’an, menyentuhnya, masuk masjid,
beri’tikaf, berthawaf, bersetubuh dan lain-lainnya seperti yang dijelaskan
dalam masalah-masalah yang dilarang bagi orang yang berhadas besar. (Al-Fuqhu
‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, jilid I, bab Mabhastu al istihadhah).
Sumber
Judul Buku: Fiqih Lima Mazhab (Ja’fari, Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hambali)
Penulis: Muhammad Jawad Mughniyah
Tebal: 705 halaman
Penerbit: Lentera
Darah istihadhah (atau darah penyakit) baunya beda dengan darah haid. Klo darah haid baunya agak busuk gitu klo istihadhah amis kyk darah segar. Aku dulu pernah salah membedakan. Waktu hamil Aisyah sempet ngeflek kirain lagi haid, eh ternyata itu flek pdhl udah gak sholat seharian, jadilah di qodho semua sholatnya #capedeh :D
ReplyDeleteHahaha pas blm yakin dulu aq cm g enak aja di hati. Nmny jg ragu2 ini ..makasih Enny tambahannya ;-)
DeleteHmm..
ReplyDeletewalaupun sebenernya ini kurang pantes aku baca dan pahami (hihi) tapi nggak apa-apa lah udah terlanjur baca. semoga nanti bisa jadi ilmu yang bisa bermanfaat kalau ada yang nanya
Keep istiqamah!
:')
Menurutku sah2 aja cowok tahu hal2 kyk gini. Karena siapa tahu nanti kalau sdh berumah tangga ada manfaatnya..siapa tahu
Deleteaamiin..insya Allah :-)
Wajar ya kalau tebel bukunya sampai 700an halaman gitu, 5 mahzab sih.. kalau yang pernah saya baca sih sebaiknya mengikuti 1 mahzab untuk hukum-hukumnya, tapi bukan berarti 1 mahzab lebih baik dari mahzab yang lainnya*Maaf rada OOT :D
ReplyDeleteIya mbak Irly..
Deleteterima kasih untuk sharenya ya
ReplyDeleteSama2 mbak Lidya
Deletetaulah itu masalah perempuan, yg saya tau mereka jd mudah uring2an....
ReplyDeleteOh ya, mungkin :-D
Delete