Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia, saya ingin memberikan sumbangsih berupa uneg-uneg tentang dunia pendidikan di luar sana khususnya pendidikan anak usia dini. Singkat cerita, saya tertegun ketika membaca sebuah artikel milik seorang sahabat blogger-di sana telah diceritakan seperti apa perkembangan anaknya selama menempuh pendidikan di sebuah sekolah Taman Kanak-kanak; yang sayangnya justru guru dari anak tersebutlah yang saya pikir bertindak dengan tidak semestinya.
Melihat kasus tadi, mari kita telusuri sebenarnya apa sih tugas seorang guru-terlebih lagi guru TK atau Paud? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1-Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.